Singkawang, BerkatnewsTV. AP tak berkutik dibekuk Satreskrim Polres Singkawang. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana pornografi.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan AP terbukti dengan sengaja merekam korbannya yang sedang mandi.
“Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan AP pada Kamis (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres saat konfrensi pers, Jumat (4/12).
Sehingga F melaporkan AP ke Mapolres Singkawang pada Sabtu (28/11), yang mana pelapor sekaligus korban F mengalami kelumpuhan pada tubuh bagian bawah usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
Ketika korban sedang dibantu mandi oleh keluarganya, dimanfaatkan oleh tersangka AP untuk mengintip dan merekam aksi tersebut melalui ponsel temannya.
“Saat itu korban tidak berbusana karena sedang dimandikan oleh keluarganya,” ujarnya.
Aksi perekaman itu diketahui oleh korban saat melihat keatas kamar mandi karena kamar mandi korban bersebelahan dengan kamar mandi tersangka.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Menurutnya, antara korban dengan tersangka sama sekali tidak ada hubungan keluarga melainkan tetangga.
“Rumahnya kebetulan bersebelahan dan tersangka sering mendengar orang yang sedang mandi sehingga muncul niatnya untuk mengintip dan melakukan perekaman,” ungkapnya.
Parahnya, ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam adalah merupakan milik temannya. “Artinya tersangka meminjam ponsel temannya untuk melakukan perekaman tersebut,” jelasnya.
Beruntung, video ini belum sempat disebar tersangka kemana-mana karena keburu ketahuan dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Singkawang.
“Sehingga video ini belum sempat beredar kemana-mana. Namun, walaupun konten yang bermuatan pornografi ini belum disebarkan tetap kepada yang bersangkutan bisa kita pidanakan,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, aksinya itu baru pertama kali dilakukannya kepada korban.(mzr)