Deadline APBDes Akhir Desember

Bupati dan kepala desa saat raker pengelolaan keuangan desa.
Bupati dan kepala desa saat raker pengelolaan keuangan desa. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya memberikan batas waktu terakhir kepada seluruh desa untuk menyelesaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 30 Desember.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Jakariansyah menegaskan deadline tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengelolaan keuangan desa di tahun 2021.

“Kita tidak ingin pencarian pengelolaan keuangan desa terlambat. Maka APBDes sudah ketok palu selambat-lambatnya 30 Desember sehingga Januari semua kegiatan sudah bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dan nantinya sambung Jakariansyah, seluruh pengelolaan keuangan desa menggunakan sistem online tidak lagi secara manual. Seperti menggunakan Siskeudes Online dan TAKE.

Baca Juga:

Penegasan itu disampaikan Jakariansyah disaat raker pengelolaan keuangan desa pada Rabu (2/12) bertepatan dengan launching Skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), Siskeudes Online dan Perbup Penggunaan Keuangan Desa Ta 2021.

Disebutkan Jakariansyah, hingga hari ini masih banyak yang belum menyampaikan dokumen APBDesnya serta ada 23 desa yang RKPDes nya belum selesai. Semuanya masih dalam tahap konsultasi untuk dilakukan perbaikan. Dan masih ada 1 desa yang belum menyelesaikan RPJMDes

“Target kita semuanya sudah selesai di bulan Desember. Jadi Januari sudah go (jalan),” ucapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan seluruh sistem pengelolaan keuangan desa menggunakan sistem online yakni Siskeudes Online dan transaksinya secara non tunai atau Cash Management Sistem (CMS).

“Ini dimaksudkan untuk mempermudah desa mengelola keuangannya tanpa lagi secara manual dengan berkas-berkas yang menumpuk,” tuturnya.

Apalagi ditambahkan Muda, di era digital semua pihak dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi agar tidak ketinggalan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan dan penyimpangan penggunaan dana desa.(tmB)