Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah produk pertanian asal Malaysia dimusnahkan seperti lima ekor ayam dan dua bibit tanaman jeruk.
Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongki Wahyu Setiawan, mengatakan, ayam tersebut merupakan hasil tangkapan Karantina Pertanian Entikong bersama dengan instansi terkait.
Ayam yang merupakan media pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) tersebut, dibawa dari Malaysia pada tanggal 10 November 2020.
“Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, ayam tersebut ditahan oleh pihak Karantina Pertanian sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yongki.
Dikatakan Yongki, setelah dilakukan penahanan selama 3 hari, persyaratan karantina pertanian untuk memasukan ayam tersebut tidak dapat dilengkapi.
Baca Juga:
- 264 PMI Dideportasi, 10 Diantaranya Terlibat Judi Online
- Harga Telur Ayam Ras Tembus Rp2.000 per Butir
Oleh karena itu dilakukan tindakan karantina penolakan pemasukan ayam tersebut. Dalam jangka waktu tiga hari, MP HPHK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya, maka MP HPHK dilakukan tindakan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran pada hari ini Rabu 18 November 2020. Sebelum dibakar, ayam tersebut terlebih dahulu disuntik mati, sesuai kaidah yang berlaku (Euthanasia).
Kejadian seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong. Sebelumnya, Karantina Pertanian juga melakukan penahanan terhadap benih dan bibit tanaman.
Yongki menambahkan, pihaknya tidak mau ambil risiko terhadap potensi masuknya hama dan penyakit hewan dan Organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Indonesia, karena dapat mengancam keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
“Sesuai aturan yang berlaku, MP HPHK/OPTK yang tidak memenuhi persyaratan harus dimusnahkan, harus tegas, karena sangat beresiko. Ini semua untuk melindungi sumberdaya hayati Indonesia,” tegasnya.(pek)