loading=

TMWB Asuransikan Anggota di Jasa Raharja Putra

Pengurus TMWB saat datang ke PT Jasa Raharja Putra untuk bekerja sama asuransi.
Pengurus TMWB saat datang ke PT Jasa Raharja Putra untuk bekerja sama asuransi. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Truk Mania West Borneo (TMWB) membuat terobosan baru. Salah satunya kerja sama di bidang asuransi dengan PT Jasa Raharja Putra (JP) yakni mengasuransikan anggotanya.

Ketua TMWB, Sutopo Ariyanto mengatakan anggota TMWB lebih banyak kehidupannya di jalan yakni bekerja sebagai supir, yang kerap meninggal keluarga untuk mencari nafkah.

“Maka salah satu untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan saat menyupir maka anggota kita asuransikan,” tuturnya, usai menanda tangani kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, Selasa (17/11).

Truk Mania West Borneo (TMWB) memiliki anggota lebih dari dua ribu orang yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat.

“Untuk tahap awal ini yang diasuransikan anggota TMWB Koridor Singkawang. Untuk yang lain secara bertahap. Kami tidak bisa juga memaksakan anggota lain ikut asuransi. Namun, kami menilai asuransi ini sangat penting dan bermanfaat untuk anggota sendiri,” jelasnya.

Dipilihnya Asuransi Jasa Raharja Putra menurut Sutopo memiliki kemudahan dan nilai premi yang terjangkau untuk anggota. Bahkan, bagi anggota yang tidak lagi sebagai supir juga bisa diasuransikan.

“Ini lah yang membuat kami tertarik di sini. Mudah-mudahan ini bisa menjadi manfaat untuk anggota kami,” harapnya.

Baca Juga:

Sementara itu Kepala Cabang PT Jasa Raharja Putra Pontianak, Bambang apresiasi TMWB berminat mengasuransikan anggotanya.

“Ini untuk pertama kalinya di Kalbar kami menerima komunitas seperti TMWB yang anggotanya supir. Tentu ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk terus memberikan edukasi asuransi kepada anggota,” jelasnya.

Ia jelaskan asuransi yang diikut anggota TMWB berupa personal accident (kecelakaan orang).

“Apabila meninggal dunia mendapatkan Rp15 juta, cacat tetap Rp15 juta, biaya perawatan maksimum Rp1,5 juta yang dibayarkan setiap kali terjadi kecelakaan. Serta santunan evakuasi jika meninggal non kecelakaan atau karena adanya penyakit,” jelasnya.

Bambang menjamin klaim dari nasabah dapat cair 1 x 24 jam dengan syarat persyaratan atau berkas lengkap.

“Saya pastikan dan jamin 1 x 24 jam kita bayarkan dengan syarat berkasnya lengkap,” ucapnya.

Menurut Bambang, asuransi adalah investasi yang tertunda untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ibarat sedia payung sebelum hujan.(rob)