Sindikat PMI Ilegal Terungkap

Satgas Pamtas mengamankan barang - barang milik pekerja migran dan sindikat PMI.
Satgas Pamtas mengamankan barang - barang milik pekerja migran dan sindikat PMI. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan dipekerjakan ke Malaysia di Pos Kotis Gabma Entikong, Entikong, Jumat (25/9) dini hari.

Selain mengamankan 4 pekerja migran, Satgas Pamtas juga mengamankan 2 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat penngiriman TKI ilegal tersebut.

Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, melalui keterangan tertulis mengatakan ini bermula pada hari Jumat (25/9) pukul 02.30 WIB personel Pos Pamtas Balai Karangan yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati pos.

“Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan minibus toyota KB 1477 WP warna hitam. Saat dilaksanakan pemeriksaan didapati supir dan 4 penumpang mencurigakan,” ungkap Kapendam.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, sopir berikut kendaraan serta penumpang diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ke empat penumpang berinisial LMA (25), AS (15),SH (20) dan MR (17) mengaku berasal dari daerah Lombok. Mereka akan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi untuk bekerja di daerah Malaysia.

Sedangkan sopir diketahui berinisial TF (37) asal Mempawah mengaku berperan sebagai sopir yang mengantarkan dari Bandara Supadio ke Entikong.

Baca Juga:

Hal ini sudah beberapa kali dilakukannya. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar Rp250 ribu tiap orang dari calo di Balai Karangan.

“Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI Non Prosedural yang menerima di Malaysia,” ujar Kapendam.

Satgas Pamtas terus melakukan pendalaman, keempatnya akhirnya mengakui bahwa setibanya di Entikong mereka akan ditampung oleh calo inisial S (42) warga Lombok yang tinggal di Balai Karangan.

“Calo S ini berperan menampung dan memasukan para PMI Non Prosedural ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi,” terang Kapendam.

Selanjutnya Satgas Pamtas menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para PMI selama di Entikong.

“Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus 4 orang tersebut selama di Entikong. Ia menerima uang sebesar Rp17 juta dari perannya tersebut. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering,” imbuh Kapendam.

Setelah melalui pemeriksaan, para calon PMI dan Calo beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Beduai oleh Satgas Pamtas untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapendam. (pek)