Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga orang warga Kecamatan Batu Ampar terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kampungnya sendiri.
Ketiga terduga pengedar itu yakni SM (47) dan ES (40) warga Desa Batu Ampar serta JS(68) warga Padang Tikar.
Ketiganya ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya di dua lokasi berbeda yakni di Desa Padang Tikar dan Desa Batu Ampar.
“Tiga terduga pengedar ini kita tangkap tadi siang di dua tempat berbeda yaitu di Desa Padang Tikar dan Desa Batu Ampar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, IPTU Robert Marihot Tua Damanik, Kamis (3/9).
Baca Juga:
- Terduga Pelaku Narkoba Tewas, Keluarga Menduga Kematian tak Wajar
- Napi Asimilasi Tertangkap Miliki Narkoba
Ditambahkan Robert, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa klip plastik transparan berisi serbuk kristal sabu dengan berat bruto 0,21 gram, pil ekstasi 0,59 gram, 1 (satu) bong kaca, korek api, pipet yang sudah diruncingkan.
Selain itu juga ponsel dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.
“Ketiganya kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(rls)