Kode Desa Ampera Raya Terbentur di Permendagri

Kawasan Perumnas IV di Desa Ampera Raya yang sempat menimbulkan polemik namun akhirnya selesai dan dinyatakan masuk wilayah Kubu Raya.
Kawasan Perumnas IV di Desa Ampera Raya yang sempat menimbulkan polemik namun akhirnya selesai dan dinyatakan masuk wilayah Kubu Raya. Foto: dok BerkatnewsTV

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kementerian Dalam Negri telah menetapkan Desa Ampera Raya di Kecamatan Sui Ambawang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya.

Desa ini berbatasan langsung dengan Kota Pontianak yang sebelumnya sempat terjadi polemik bertahun-tahun. Namun, sejak ditetapkan masuk wilayah administrasi Kubu Raya tahun 2019 lalu, hingga kini Ampera Raya belum mendapatkan kode desa.

Menurut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, belum adanya kode desa Ampera Raya lantaran belum turunnya Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Desa Ampera Raya yang ditetapkan masuk wilayah Kubu Raya.

“Jadi kita pun sampai hari ini masih menunggu turunnya Permendagri Desa Ampera Raya ini,” tuturnya.

Namun, dipastikan Muda, pihaknya terus berupaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kemendagri agar Permendagri Desa Ampera Raya dapat segera terbit.

“Ini memang bukan kewenangan kita tapi ada di Kemendagri. Kita berharap agar Permendagri dapat segera turun sehingga Ampera Raya tidak menggantung,” harapnya.

Diketahui lebih dari dua puluh tahun tidak menemui titik terang, akhirnya sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak di kawasan Perumnas IV dinyatakan selesai.

Kawasan Perumnas IV dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya tepatnya Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.

Kepastian itu setelah adanya pertemuan bersama antara Gubernur Kalbar Sutarmidji, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI Eko Subowo di Kantor Kemendagri RI Jakarta.

Baca Juga:

Rapat tersebut menghasilkan sebuah Berita Acara Nomor 76/BADII/X/2019 tertanggal 16 Oktober 2019 yang menyepakati penyelesaian segmen batas daerah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya pada subsegmen wilayah Perumnas IV menggunakan kaidah normatif yang berlaku sesuai surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI tertanggal 1 Oktober tentang penetapan batas daerah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan Perumnas IV masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya yakni Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kubu Raya juga masuk dalam wilayah Kubu Raya.

Selain itu juga dilihat dari UU No 35 tentang Kubu Raya bahwa wilayah itu masuk dalam Kecamatan Sui Ambawang. Kemudian dilihat dari peta bidang BPN bahwa sertifikatnya berada di Kubu Raya

Disamping itu saat penyerahan wilayah dari Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah) bahwa kawasan Perumnas IV telah diserahkan ke Kubu Raya.(rob)