Petani Demo Kantor Bupati Adukan PT AAN

Petani sawit protes terhadap PT AAN yang dinilai ingkar janji dan tidak menepati kesepakatan yang pernah dibuat awalnya dulu. Foto; Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setelah mendatangi kantor PT Agro Alam Nusantara (AAN) waktu lalu, puluhan petani plasma kembali melakukan aksi. Kali ini kantor Bupati Kubu Raya menjadi sasaran pada Selasa (31/7).

Mereka mengadukan PT AAN yang dinilai tidak komitmen dan menepati janji terkait pembagian hasil panen sawit melalui Koperasi Karya Mandiri Terpadu.

“Perjanjian awal, pembagian hasil itu telah disepakati 40;60. Tetapi sekarang kami hanya mendapat 30 persen saja,” kata Haji Abdul Sani, petani Plasma PT AAN saat beraudiensi dengan Pemkab Kubu Raya yang diwakili Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kubu Raya.

Abdul Sani yang akrab dipanggil Haji Tompel mengaku tak terima dengan perlakukan koperasi yang diketuai Kepala Desa lantaran telah memotong hak petani secara sepihak. Selama ini kebijakannya tak pernah melibatkan petani selaku anggota.

“Bahkan, sudah dua tahun Koperasi ini tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ungkapnya.

Ia pun mengultimatum koperasi untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Dua opsi yang ditawarkan. “Bayarkan hak kami, atau kembalikan lahan kami,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab memfasilitasi mereka untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk menghadirkan Kades Kuala Dua yang merupakan ketua koperasi dan perusahaan supaya persoalan itu bisa dibahas secara bersama.

Abdul Sani menegaskan, Koperasi yang mengelola bagi hasil penjualan TBS antara petani plasma dengan perusahaan telah melakukan tindakan yang sudah melanggar perjanjian awal.

Efendi, Kuasa Hukum petani mengungkapkan petani juga telah dibabankan utang untuk mengangsur pembayaran lahan petani plasma yang telah di HGU kan oleh perusahaan dengan batas waktu yang tidak jelas.

“Petani ini berutang. Tetapi tidak disebutkan sampai kapan harus dibayar. Apakah sampai botak bayarnya. Enak benar perusahan. Jadi kita minta, perusahaan menyelesaikan masalah ini. Pilihannya ada dua, bayar sesuai perjanjian awal atau kembalikan lahan,” tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya menegur seorang Kepala Desa yang telah merangkap jabatan sebagai ketua Koperasi.

“Ini kan menjadi persoalan. Kita minta Dinas Koperasi sebagai pengawas jangan diam. Dia harus tegur. Ini kan tak pernah di lakukan,” pungkasnya.(rob)