Perampokan di Natakusuma Terungkap. Pelaku Telah Beraksi di 14 Lokasi

Pelaku perampokan yang terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatannya. Dari CCTV ini akhirnya tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil menangkap pelaku. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap aksi perampokan yang terjadi di sebuah rumah Jalan Pangeran Natakesuma Pontianak.

Kasus yang terjadi pada Jumat (27/3) lalu itu sempat menggegerkan warga Pontianak setelah beredar video rekaman cctv yang korbannya wanita paruh baya disekap pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan penyelidikan diawali saat tim berhasil mendapati identitas salah satu pelaku yang terekam cctv dan selanjutnya tim Resmob Polda Kalbar memburu keberadaan pelaku.

“Yang pertama diringkus tersangka berinisial A alias Anda yang wajahnya terekam cctv. Tersangka pertama ini diamankan di Desan Purun Kecil Kecamatan Sungai pinyuh,” ungkapnya Kamis (2/4).

Namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas.

“Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil lalu melarikan diri, sempat diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Jadi dilakukan tindakan tegas,” bebernya.

Dari hasil introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka lainnya.

Dihari yang sama tersangka kedua berinisial Y (pelaku yang menggunakan kemeja putih pada rekaman cctv) akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar.

Sekira pukul 14.00 pelaku tiba, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

“Jadi saat ini dua tersangka sudah diamankan, untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran. Untuk identitas sudah dikantongi tim,” tambahnya.

Adapun barang bukti dari aksi pencurian para tersangka ini, tim berhasil menyita perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan branded, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.

Veris membeberkan track record para pelaku. Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan yang telah dilakukan di sekitaran Pontianak dan Kubu Raya.

“Jadi memang para tersangka ini spesialis pencurian rumah, ada 14 TKP lainya yang memang mereka sasar komplek komplek perumahan,” ungkapnya.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rls)