Satpol PP Razia Warkop dan Cafe di Pontianak

Sat Pol PP Kota Pontianak melakukan razia atau menyisir warung kopi untuk mencegah penyebaran virus corona. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pascaterbitnya surat larangan warung kopi atau cafe melayani warga ngopi di tempat, Sat Pol PP Kota Pontianak langsung melakukan razia atau menyisir warung kopi untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat melainkan hanya untuk dibawa pulang,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (20/3).

Untuk menyosialisasikannya, Edi meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.

“Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran ke warkop dan cafe yang ada.

Dipimpin Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, satu per satu warkop didatangi untuk melihat apakah mereka sudah menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Pontianak.

“Tujuan kami melakukan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan cafe,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan cafe, dikuatirkan akan beresiko mudahnya penyebaran virus corona.

Kendati demikian, warkop dan cafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggannya tidak meminum atau memakan di tempat atau warkop.

“Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk dibawa pulang saja,” ucapnya.

Ia mengancam akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau cafe yang melayani konsumennya untuk minum dan makan di tempat usahanya.

Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pemilik usaha warkop atau cafe ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diberikan pembinaan.

“Kemudian selanjutnya dari instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak mengambil langkah selanjutnya, baik terkait perizinannya dan sebagainya,” pungkasnya.(jim)