loading=

Seorang Kakek Pengedar Narkoba 19,12 Gram

Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang kakek berinisial AL (67) yang diduga pengedar narkoba tak berkutik saat ditangkap di kediamannya Jalan Pulau Natuna Kelurahan Pasiran kecamatan Singkawang Barat, Jum’at (14/2).

Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik mengatakan saat ditangkap pelaku sedang berada di ruang tengah.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Anggota pun berhasil menemukan sabu 10 paket kecil di dalam kantong plastik klip sabu didalam lemari ruang tengah. Kemudian ditemukan lagi 10 paket sedang di dalam lemari di kamar tidur.

Total barang bukti sabu yang ditemukan seberat 19,2 gram.

“Hasil interogasi bahwa sabu itu dikirim dari seseorang yang berada di Lapas Pontianak,” katanya.

Si kakek yang telah memiliki dua cucu ini pun digelandang ke Mapolres Singkawang.

“Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama hukuman mati,” tegasnya.(mzr)