loading=

Bawaslu Sekadau Buka Posko Pengaduan Perekrutan PPK

Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh

Sekadau, BerkatnewsTV. Saat ini Bawaslu Sekadau sedang melakukan perekrutan tenaga calon PPK untuk persiapan Pilkada serentak.

Bawaslu Sekadau pun membuka posko pengaduan perekrutan tersebut dalam rangka transparansi figur yang ditetapkan.

“Jika mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK, PPS dan KPPS Sekadau untuk segera melapor ke Bawaslu Sekadau,” tegas Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh Senin (3/2).

Ia menyebut, ada beberapa kriteria yang dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu mengenai calon PPK, PPS dan KPPS di antaranya jika usia calon PPK, PPS dan KPPS kurang dari 17 tahun, lulus jenjang pendidikan dibawah SLTA sederajat, menjadi anggota partai politik (parpol), menjadi tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan parpol kurang dari 5 tahun.

“Misalnya menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode berturut-turut, mantan terpidana berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” bebernya.

Nur Soleh juga menegaskan calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Jika ada yang merasa dirugikan atas putusan hasil seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Sekadau selama proses rekrutmen juga bisa melapor kepada kami,” tutup Nur Soleh.(gun)