Terungkap di Facebook, Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menjelaskan kronologi penangkapan dan aksi bejat pelaku. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial DA lantaran diduga sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur di sebuah pondok Danau Biru, Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah November 2019 lalu.

“DA berhasil kita amankan pada Senin (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Rabu (29/1).

Kejadian itu diketahui, setelah pelaku merekam atau membuat video adegan tak senonoh tersebut, hingga akhirnya tersebar di media sosial Facebook.

“Lalu orang tua serta keluarga korban mengetahui video yang tersebar tersebut, kemudian ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa IT dan informasi dilapangan, didapatilah bahwa pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Wonosari Kelurahan Roban.

“Saat diintrograsi tersangka mengakui perbuatan itu telah dilakukannya kepada korban sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai UU Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara tersangka DA, mengaku kenal dengan korban sudah empat bulan.

“Kita kenalnya lewat Facebook,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan, katanya, atas suka sama suka. Kemudian, perekaman atau pembuatan video hanya bermaksud untuk kenang-kenangan.

“Untuk kenang – kenangan pak. Bukan untuk ancaman,” kilahnya.(mzr)