Eksekutif Usulkan Lima Raperda ke Legislatif

Wali Kota Pontianak menyerahkan draft usulan lima raperda ke Wakil Ketua DPRD Pontianak. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke DPRD Kota Pontianak.

Kelima Raperda itu adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Pajak Daerah Kota Pontianak.

Penyertaan modal Pemkot Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan peningkatan akses air minum, dan penambahan penyertaan modal Pemkot Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dalam Raperda yang diusulkan, dua diantaranya adalah perubahan nama dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Pontianak, yakni PDAM Tirta Khatulistiwa menjadi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan PUD BPR Bank Pasar menjadi Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.

“Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah, ada beberapa revisi dalam rangka mencapai peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum di Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (16/1).

Sementara, untuk penyertaan modal Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, dilakukan dalam rangka memperkuat struktur bank tersebut untuk meningkatkan UMKM. Ia berharap pelaku UMKM bisa naik kelas dengan mendapatkan kemudahan dalam permodalan usaha.

“Terlebih bank pasar berada di lingkungan pasar, tentunya akan berdampak bagi para pedagang mendapat kemudahan-kemudahan dalam permodalan dan transaksi,” kata Edi.

Sedangkan penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Khatulistiwa, dilakukan dalam rangka menerima dana hibah dari pemerintah pusat untuk sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Edi berharap, adanya hibah semakin banyak masyarakat yang mendapat sambungan air bersih.(jim)