loading=

Mega Timur dan Limbung Raih Predikat Desa Sadar Hukum

penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM RI yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo di Balai Peetitih Provinsi Kalbar. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua desa di Kabupaten Kubu Raya yakni Desa Limbung di Kecamatan Sui Raya dan Desa Mega Timur di Kecamatan Sui Ambawang mendapat predikat sebagai desa sadar hukum.

Sehingga kedua desa ini pun diganjar penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM RI yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo di Balai Peetitih Provinsi Kalbar.

Sujiwo berharap Desa Mega Timur dan Desa Limbung bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. Sehingga nantinya setiap desa yang ada di Kubu Raya dapat menjadi Desa Sadar Hukum.

Ia menambahkan, terbentuknya Desa Sadar Hukum diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah.

“Diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah,” katanya.

Dirinya berpesan agar apa yang dicapai dapat dipertahankan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.

“Jika setiap desa bisa terbentuk desa sadar hukum, maka secara otomatis tingkat keamanan di sana akan terjaga dan iklim investasi bisa berjalan dengan aman. Sehingga ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat karena mau apa-apa semua aman,” kata Sujiwo.

Anubhawa Sasana Desa adalah penghargaan sekaligus upaya dalam peningkatan kesadaran hukum dan budaya hukum dalam masyarakat. Desa/kelurahan yang mendapatkan anugerah tersebut harus memenuhi kriteria penilaian indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi.

Yaitu dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi. Tahun ini, sebanyak 52 desa/kelurahan dari 6 kabupaten dan 32 kecamatan di Kalimantan Barat yang diresmikan dan meraih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. R. Benny Riyanto mengatakan, pembentukan Desa Sadar Hukum dilakukan pihaknya sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat.

Ia menerangkan, lomba kadarkum dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kegiatan lomba diharapkan dapat membentuk pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh. Alih-alih sekadar takut.

“Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh,” ucapnya.

Benny menambahkan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan damai.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar AL. Leysandri mengatakan kesadaran hukum dari masyarakat sangat diperlukan. Karena itu, pemerintah provinsi sangat Kami mendukung penganugerahan desa/kelurahan sadar hukum.

“Ini supaya masyarakat terus memahami hukum dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik,” harapnya.(rio)