loading=

11 Kasus Karhutla di Mempawah Bakal ke Pengadilan. 1 Kasus Tersangka Gangguan Jiwa

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Sutrisno

Mempawah, BerkatnewsTV. Polres Mempawah tidak main-main menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).

Tercatat, sampai saat ini sudah 12 kasus, 11 diantaranya kasus perorangan dan 1 kasus korporasi yang diproses hukum.

Ketegasan polisi ini tentu menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang bisa memicu karhutlah.

“Dari 12 kasus tersebut, 3 diantaranya sudah masuk tahap 1. Kemudian 1 kasus kita keluarkan SP3, dikarenakan tersangka ternyata mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/11).

Selanjutnya, imbuh Sutrisno, untuk 7 kasus lainnya saat ini sudah masuk ke tahap 2. Dalam artian kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Mempawah ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

Ia mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Mengenai 1 kasus korporasi yang diduga melibatkan perusahaan, saat ini perkembangan perkaranya sudah sampai pada proses pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli, serta permintaan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh, Sutrisno kembali mengingatkan masyarakat atau korporasi untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membakar hutan dan lahan.

Selain merugikan kesehatan, dampak karhutla mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan berdampak buruk terhadap sektor-sektor lainnya di Indonesia.

“Jika nekad melakukan perbuatan tersebut dan terbukti secara hukum, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (fsa)