KPU Usulkan Pelantikan Anggota DPRD Kubu Raya 17 September

KPU Kubu Raya menggelar rapat pleno terbuka penetapan jumlah perolehan suara partai politik dan 45 anggota DPRD Terpilih Kubu Raya. Foto: dok

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 45 anggota DPRD Kubu Raya masa bakti 2019-2024 telah ditetapkan oleh KPU Kubu Raya pada Selasa (13/8). Setelah ditetapkan, maka KPU akan mengusulkan pelantikannya kepada Gubernur Kalbar melalui Pemkab Kubu Raya.

“Kami mengusulkan pelantikannya pada tanggal 17 September bulan depan,” kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi usai penetapan calon anggota DPRD Kubu Raya Terpilih, Selasa (13/8).

Usulan tanggal tersebut dijelaskan Karyadi berdasarkan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019. Sehingga pada saat tanggal itu langsung serah terima jabatan.

“Jadi, mereka tidak boleh terjadi kevakuman dan kekosongan. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas-berkasnya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pleno yang telah ditetapkan, jumlah perolehan suara partai politik di Kubu Raya sebanyak 326.604 suara.

Dari jumlah itu yang mendapatkan kursi di lembaga legislatif sepuluh partai politik. Antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PAN, Hanura, PPP dan Demokrat.

“PKB memperoleh 4 kursi, Gerindra memperoleh 5 kursi, PDIP mendapatkan 8 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi, PPP 3 kursi dan Demokrat 6 kursi,” tambah Karyadi.

Sedangkan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PSI, PKPI dan PBB. Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu lantaran tidak menyampaikan LKDK seperti yang disyaratkan.(rob)