loading=

Perkara Gugat Cerai, Upayakan Mediasi Sebelum Litigasi

Penyelesaian perkara Pengadilan Agama Sui Raya saat menyelesaikan perkara dengan menempuh jalur mediasi. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penyelesaian perkara di pengadilan termasuk Pengadilan Agama tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi (persidangan) dan putusan hakim, tetapi juga dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang mengedepankan kesepakatan para pihak.

Ketua Pengadilan Agama Sui Raya Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan pihaknya berusaha mengedepankan proses mediasi sebagai langkah penyelesaian pertama dan utama.

“Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, baru kita proses melalui persidangan,” ujarnya, Selasa (6/8).

Penyelesaian melalui mediasi, lanjut Izzatun merupakan mekanisme yang sah dan diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang menjadi payung hukum penyelesaian melalui mediasi,“ jelas hakim yang mengawali karir hakimnya di Pengadilan Agama Sambas itu.

Di sisi lain, Izzatun Tiyas menjelaskan bahwa masyakarat pencari keadilan sangat diuntungkan dan dimudahkan dengan mekanisme penyelesaian mediasi.

“Prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan dapat memperbaiki hubungan para pihak yang bersengketa,” tegasnya.

Untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi di satuan kerja yang dipimpinnya, Izzatun Tiyas memilih untuk terjun langsung dengan menjadi mediator, selain hakim-hakim lainnya.

“Saya langsung ikut menunjukkan keberpihakan dengan terjun sebagai mediator untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Pada tahun ini, Ketua pertama PA Sungai Raya itu telah berhasil memediasi sejumlah perkara.

Sejak awal tahun 2019, Ketua PA. Sungai Raya tersebut telah berhasil memediasi sejumlah perkara, di antaranya perkara Nomor 18/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 84/pdt.g/2019/pa.sry (perkara cerai gugat), perkara Nomor 364/Pdt.G/2019/PA. Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 358/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara cerai gugat) dan perkara Nomor 396/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara izin poligami).

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama ini juga berhasil memediasi perkara eksekusi harta bersama yang dimintakan bantuan eksekusi ke Pengadilan Agama Sui Raya. “Padahal perkara tersebut telah melalui proses pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” ujarnya.(rob)