Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aturan seseorang untuk maju menjadi caleg saat ini lebih diperketat persyaratannya oleh KPU dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Tidak hanya melarang mantan narkoba, koruptor dan mantan pelaku kejahatan terhadap anak yang diatur, namun juga terkait seseorang yang disebut sebagai terpidana dan mantan terpidana. Dalam Peraturan KPU tersebut menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.
Yang dimaksud terpidana disini yaitu dikarenakan kealpaan ringan (culva levis) atau alasan politik yang tidak menjalankan pidana dalam penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Maka untuk nyaleg, dia harus lampirkan surat keterangan dari pimpinan redaksi media massa bahwa bakal caleg itu telah terbuka umumkan ke publik di koran. Bukti yang bersangkutan telah umumkan di koran harus juga dilampirkan,” jelas Ketua KPU Kubu Raya Gustiar, Selasa (10/7)
Bukti ini sambung Gustiar bukan dalam bentuk pemberitaan koran namun dalam bentuk pengumuman seperti. Ia mencontohkan pengumuman kehilangan STNK, BPKB atau administrasi lainnya.
Bagi mantan terpidana tambah Gustiar, juga harus melampirkan surat keterangan dari Kepala Lapas kemudian salinan putusan pidana dari pengadilan yang memiliki berkekuatan hukum tetap.
“Surat-surat keterangan ini harus dilampirkan dalam formulir BB2 yang merupakan lampiran profilnya,” jelasnya.
Bagi terpidana dikarenakan kealpaan ringan (culva levis) atau alasan politik yang tidak menjalankan pidana dalam penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka melampirkan surat keterangan dari kejaksaan.
KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas bakal caleg yang diajukan oleh masing-masing parpolnya. “Jika belum lengkap berkasnya maka si caleg mesti melengkapinya,” pungkasnya.(rob)