Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Sujiwo melarang restoran dan ASN menggunakan gas 3 kg namun harus menggunakan tabung gas 5,5 kg.
Larangan itu menindaklanjuti temuan kelangkaan tabung gas LPG 3kg di di wilayah Sui Raya pada Rabu (21/1/2026).
“Patut diduga ada restoran, warga-warga tergolong mampu. Sementara gas LPG subsidi itu untuk warga yang tidak mampu. Kemudian ASN juga tidak boleh memakai gas LPG subsidi kecuali masih tergolong paruh waktu masih diperbolehkan karena termasuk tidak mampu,” terangnya usai kegiatan Konsultasi Publik RKPD, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:
Apalagi restoran yang memang mencari keuntungan, dari usahanya sangat tidak diperbolehkan mengambil hak orang miskin (gas LPG 3kg) ini.
“Nanti benar-benar Tuhan beri kemiskinan kalau terus pakai hak orang miskin,” tambahnya.
Untuk itu, ia pun fokus mengurai masalah gas subsidi ini dengan menggelar rapat bersama instansi terkait khususnya PT Pertamina.
“Kecuali di kampung-kampung yang rentang jarak dan waktu. Seperti beradius 60 Km dari SPBE itu diperbolehkan karena ada ongkos jarak, misalnya harga awal Rp 18,5 kemudian pangkalan menambah Rp 2 Ribu karena harus bawa lagi ke Terentang menjadi Rp 20,5 yang dibeli oleh toko (warung) tidak boleh lagi menaikkan harganya,” tegasnya. (dian)













