loading=

Tiga Tantangan Pers di Tahun 2025

Tiga Tantangan Pers di Tahun 2025
Tiga Tantangan Pers di Tahun 2025. Foto: Google

Jakarta, BerkatnewsTV. Dewan Pers mencatat 2025 sebagai tahun yang penuh tantangan bagi pers di Indonesia. Sepanjang tahun, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan dan memerlukan perhatian serius semua pihak.

Sejumlah peristiwa di sepanjang 2025 menunjukkan masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Sebut saja peliputan bencana di Sumatera. Dewan Pers menyesalkan terjadinya penghalang-penghalang terhadap wartawan.

Diantaranya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri karena adanya kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak pihak lain.

Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana di antaranya pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dalam konferensi persnya pada 19 Desember 2025 dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam siaran persnya pada Selasa (30/12).

Baca Juga:

Selain itu, Dewan Pers mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan, antara lain pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Kasus terakhir adalah gugatan perdata Rp 200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo.

“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” kata Komaruddin.

Komaruddin sebutkan rasa tidak aman ini berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang menunjukkan skor 69,44 atau berada pada kategori “cukup bebas”. Skor ini naik tipis dibanding 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November 2025, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.

Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan.(rob)