Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kendati Operasi Patuh Kapuas di Kubu Raya telah diiringi dengan sosialisasi dan pembagian brosur namun masih ada pengendara yang melakukan pelanggaran berkendara di jalan.
Padahal di dalam brosur yang dibagikan telah jelas berisikan informasi mengenai tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Patuh Kapuas 2025, yaitu:
⦁ Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI
⦁ Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
⦁ Melawan arus lalu lintas
⦁ Menggunakan ponsel saat berkendara
⦁ Berkendara di bawah pengaruh alkohol
⦁ Pengendara di bawah umur
⦁ Melebihi batas kecepatan
Akan tetapi masih ada yang bandel. Menurut catatan, pelanggaran yang dominan ditemukan di lapangan selama operasi Patuh Kapuas adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas.
Baca Juga:
- 16 Kendaraan Ditilang, Ini Pelanggaran Dilakukan
- Pengendara Wajib Tahu 7 Pelanggaran Ini akan Ditilang
“Masyarakat wajib memahami bahwa operasi ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan pengendara. Dengan menyebarkan brosur yang memuat tujuh pelanggaran prioritas, kami harap masyarakat bisa lebih waspada dan disiplin dalam berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, Rabu (23/7).
Ia sebutkan pembagian brosur bagian dari pendekatan preemtif dan edukatif, guna menyosialisasikan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Kapuas 2025 yang digelar sejak pertengahan Juli lalu.
“Melalui langkah preventif seperti ini kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kubu Raya dapat ditekan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, agar tidak menganggap remeh aturan lalu lintas, sebab kelalaian kecil bisa berujung fatal.
Operasi Patuh Kapuas 2025 akan berlangsung selama dua pekan dan akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menegakkan aturan, sembari tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.(tmB)