loading=

Investor Bodong Asal Pakistan Dideportasi dari Kalbar

Investor Bodong Asal Pakistan Dideportasi dari Kalbar
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan terpaksa dideportasi dari Kalbar pada Senin (30/7/2025) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak lantaran telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Parahnya lagi, kedua warga Pakistan berinisial MD dan MS ini ternyata diketahui merupakan investor fiktif alias bodong. Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan terpaksa dideportasi dari Kalbar lantaran telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Parahnya lagi, kedua warga Pakistan berinisial MD dan MS ini ternyata diketahui merupakan investor fiktif alias bodong.

Keduanya diamankan di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di kawasan Parit Tokaya, Pontianak Selatan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MD dan MS terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Kamis (10/7).

MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya tidak memiliki aktivitas investasi riil dan hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.

Baca Juga:

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tambahnya.

Petugas memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp : 08115679909.

Sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan pendeportasian terhadap 6 WNA terdiri atas 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan.(rob)