Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kendati tata niaga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit telah diatur dalam sebuah aturan namun hingga kini fakta di lapangan masih terdapat berbagai penyimpangan.
Berbagai bentuk kegiatan ilegal masih terjadi dan ditemukan yang berujung pada konflik di tataran masyarakat. Akibatnya, berdampak terhadap gangguan usaha dan stabilitas harga di lapangan.
Parahnya lagi, bermunculan loading ramp (penampungan sementara) TBS yang letaknya tidak jauh dari kawasan perkebunan kelapa sawit. Loading ramp ini diduga kerap menjadi salah satu tempat penadah hasil kejahatan pencurian kelapa sawit oleh oknum.
Catatan Pemprov Kalbar menunjukkan kalau ada 359 loading ramp sawit di Kalbar sedangkan yang memiliki NIB hanya ada 97 unit usaha.
“Pola kemitraan kelapa sawit tidak mengenal loading ramp atau tempat penampungan sementara TBS. Kemitraan dimaksud, melalui Koperasi atau kelompok tani yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit (PKS),” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Kalbar Ignasius saat FGD pembinaan dan pengawasan tata niaga kelapa sawit Kalbar, Rabu (9/7).
Baca Juga:
- Solusi Loading Ramp vs Perusahaan Sawit Masih Gelap
- Loading Ramp Muncul Akibat Perusahaan Sawit Tolak TBS
Para pelaku pengepul TBS ini ia sebutkan akan ditindak lanjuti agar tidak ada satu pihak pun merasa dirugikan. “Karena mereka juga kan masyarakat kita, tentunya kita akan mencari solusi yang terbaik,” jelasnya.
Keberadaan loading ramp ini sangat mempengaruhi terhadap harga kelapa sawit. Sehingga merusak tata niaga sawit yang telah diatur.
“Padahal kita sudah setiap minggu mengeluarkan harga edaran standar yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Ketua Gapki Kalbar, Aris Supratman mendorong lintas sektor vertikal, akademisi dan kelompok tani perkebunan sawit untuk duduk bersama. Ini bertujuan agar permasalahan dapat teratasi dari setiap aspek.
“Kalau memang ada permasalahan ayo kita sama-sama dorong untuk selesaikan bersama,” harapnya.(dian)