loading=

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara
Berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan dimusnahkan oleh Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025). Barang bukti tersebut antara lain narkotika, ponsel, barang elektronik, rokok dan lain sebagainya. Barang bukti tersebut dari 73 perkara yang telah inkrah ptusannya periode Januari-Juni 2025. Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan dimusnahkan oleh Kejari Sanggau. Barang bukti tersebut antara lain narkotika, ponsel, barang elektronik, rokok dan lain sebagainya. Barang bukti tersebut dari 73 perkara yang telah inkrah ptusannya periode Januari-Juni 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sanggau, Andre Orlando Siahaan menjelaskan 73 perkara tersebut antara lain narkotika sebanyak 33 perkara, pencurian 17 perkara, perlindungan anak atau persetubuhan sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 7 perkara.

Kemudian perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 1 perkara, komservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara, kesehatan 1 perkara, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak subsidi 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebanyak 1 perkara, menjual barang yang tidak dikenai cukai 1 perkara, dan informasi transaksi elektronik sebanyak 1 perkara.

“Dengan total 73 perkara. Jadi, kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang bukti yang menjadi tanggungjawab kami telah dikelola dengan baik dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andre diwawancarai usai pemusnahan, Kamis (19/6).

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Viranrama menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Karena kita berupaya setiap penabganan perkara yang sudah inkrah tanpa menunggu waktu yang lama kita sudah tuntaskan terkait penanganan perkaranya itu. Jadi, proses dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan eksekusi baru bisa kita lakukan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini, tegas Kajari, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan akuntabilitas.

“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka kita mengurangi ganguan atau ancaman dalam penyalahgunaan perkara dan barang bukti. Jangan sampai, ada barang bukti yang disalahgunakan dan kami tegas menuntaskan ini,” pungkasnya.(pek)