loading=

Saling Klaim Tanah, Pj Sekda Sanggau Adu Mulut Dengan Ahli Waris

Saling Klaim Tanah, Pj Sekda Sanggau Adu Mulut Dengan Ahli Waris
Adu mulut antara Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib dengan Masri M alias Dubit perwakilan ahli waris tak terhindarkan saat Pemkab Sanggau akan melakukan pencegahan pergerakan eksavator diatas lahan yang menjadi sengketa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut tepatnya depan RSUD MTh Djaman, Rabu (7/5/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Adu mulut antara Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib dengan Masri M alias Dubit perwakilan ahli waris tak terhindarkan saat Pemkab Sanggau akan melakukan pencegahan pergerakan ekskavator lahan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut tepatnya depan RSUD MTh Djaman.

Lahan tersebut diklaim dimiliki oleh Pemkab Sanggau, namun dilain sisi juga diklaim oleh ahli waris dari almarhum Mastam Isa bin Muhammad Isa.

Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib pada adu mulut tersebut menyebutkan bahwa lahan yang dieksekusi Pemda telah bersertifikat.

“Kami punya bukti jual beli, bahkan lahannya sudah bersertifikat. Sementara para ahli waris juga mengklaim bahwa itu tanah mereka berdasarkan surat swapraja,” tegasnya yang meninjau langsung di lokasi lahan, Rabu (7/5).

“Mungkin saja ahli waris ini tidak tahu bahwa lahan ini sudah dijual ahli waris-ahli waris sebelumnya kepada Pemda. Dan bukti kwitansi kita ada,” beber Aswin.

Ia mengaku terpaksa menghentikan pekerjaan pembukaan lahan yang dilakukan alat berat atas perintah ahli waris.

“Tadi kita melihat ada eksavator yang bekerja di lahan kita. Jadi terpaksa kita hentikan dulu. Karena lahan ini milik kita harus kita pertahankan, dan sudah ada putusan pengadilan untuk eksekusi yang tadi sempat kita bacakan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Aswin menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya memang sempat dimejahijaukan. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan lahan tersebut sah milik Pemda.

“Surat-surat kepemilikan kita sudah ada. Solusi hari ini kita minta ahli waris ini bicarakan dulu melalui pengacaranya. Kita juga nanti melalui pengacara kita. Aturannya memang seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris almarhum Mastam Isa bin Muhammad Isa yakni Masri M alias Dubit memastikan bahwa lahan tersebut sah mililk mereka.

“Berdasarkan keputusan sidang, mulai dari PN, PT hingga MA, keputusan “NO” (Niet Ontvankelijk Verklaard.red),” ujar Masri atau akrab disapa Dubit.

Ia menyebut luasan lahan yang dimaksud seluas 84,5 hektar di Jalan Jendral Sudirman mulai dari DPRD, Inspektorat, kantor Golkar, SMK Negeri 1 dan beberapa ruko yang dibangun di pinggir jalan.

Dubit menyayangkan aksi eksekusi lahan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Janganlah tiba-tiba datang eksekusi tanpa kasi tahu. Harusnya bicarakan baik-baik, undang kami untuk bicarakan ini. Kalau memang lahan itu sudah dibeli, dengan siapa belinya? Apakah yang jual itu ahli waris, karena kami belum pernah menjual lahan itu dengan siapapun,” tegasnya.

Eksekusi lahan juga dihadiri oleh Pj Kasat Pol PP, Suhendra, Kepala BPKAD, Anna Simbolon, personel kepolisian, Kodim 1204/Sgu, perwakilan ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya. Sementara ahli waris diwakili empat orang dipimpin Masri M.(pek)