Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau belum memastikan apakah Kabupaten itu akan membentuk sekolah rakyat (SR) seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Pusat.
“Semua Pemkab ada di surati terkait SR, hanya saja ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, Taufik Nurwidayat Zawawi, Kamis (10/4).
Baca Juga:
- Sekolah Rakyat Untuk Siswa Miskin akan Dibangun di Pontianak
- Berusia 120 Tahun, SDN 14 “Oldest & Trusted” Masih Berdiri Kokoh
Persyaratan teknis dimaksud, dijelaskan Taufik diantaranya memiliki lahan minimal 5 – 10 hektar, lahan yang diajukan milik Pemerintah dan tidak bersengketa yang dibuktikan dengan legalitas, jenjang pendidikan yang diusulkan SD, SMP dan SMA, lokasi bangunan, kapasitas daya tampung rombongan belajar (rombel) yang dapat disediakan 25 siswa, kapasitas asrama, usulan revitalisasi, foto dan dokumentasi.
“Syarat teknis ini sedang kami pelajari. Jadi nanti Pemerintah Pusat hanya membantu revitalisasi, untuk yang lainnya kita yang menyiapkannya,” ujar.
Taufik mengaku belum berani memastikan apakah Sanggau akan membentuk Sekolah Rakyat ataukah tidak.
“Belum, kami saat ini masih mengkaji, menginventarisir aset yang ada. Kalau memang ada lokasi dan bangunannya kita akan bentuk, tapi sebaliknya jika tidak ada maka tidak akan kita bentuk,” pungkasnya. (pek)