Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pemuda di Entikong berinisial W (24) ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 670,76 gram.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika oleh seorang pemuda dari perbatasan Entikong menuju Pontianak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Entikong bersama Sat Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim kepolisian kemudian menggelar razia di depan Mapolsek Entikong pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan tersangka yang tengah melintas dan langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka membawa sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 670,76 gram.
Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan dalam bungkus Milo berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua bungkus Milo Malaysia seberat 1,8 kg, satu unit handphone Realme warna biru, uang tunai sebesar Rp500.000, dua tas merek Pierre Cardin warna hitam, serta satu kantong plastik bertuliskan “KIAN HIN ENTERPRISE SDN. BHD.”
Baca Juga:
- Jaringan Kapuas Hulu Terbongkar, 4 Orang Bawa Sabu 20 Kg
- Pengedar Sabu Ditangkap di Halaman Hotel Maestro
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Sanggau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di perbatasan.
“Kami akan memperketat patroli, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan operasi rutin guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Sanggau berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan,” tegasnya.(ebm)