Sambas, BerkatnewsTV. Seorang karyawan rumah makan mendapat perlakuan tidak senonoh dari ES (44) yang merupakan suami dari pemilik rumah makan.
Dugaan pencabulan itu dilakukan di sebuah rumahnya di jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.
AKP Ambril S.H., M.A.P membenarkan jika pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun. Korban merupakan salah satu pegawai di warung makan milik istri dari pelaku.
“Tersangka sudah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat di rumahnya pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.50 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat ditangkap,” kata Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, Sabtu (11/1).
Kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban yang berdomisili di Pemangkat pada 4 Januari 2025.
Orang tua korban menyampaikan jika di rumah tersangka anaknya yang berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami pemilik rumah makan tempat anaknya bekerja.
Baca Juga:
“Sesuai keterangan sementara, aksi pelaku dilakukan kali pertama pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, dan diperkirakan aksi terakhir pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Bahkan sesuai pengakuan korban, aksi tersebut sudah berlangsung 16 kali,” katanya.
Ambril menjelaskan orang tua korban menerima telepon dari pelaku inisial E, yang menyebutkan bahwa korban harus dijemput di rumahnya karena ada masalah.
Setelah dijemput dan tiba di rumah korban, orang tua bertanya kepada anaknya mengenai sebenarnya apa yang terjadi. Lantas korban menceritakan seluruhnya kepada orang tuanya mengenai perilaku pelaku inisial E kepada dirinya.
“Korban ini menceritakan kepada orang tuanya, kalau dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari pelaku. Mendapati cerita dari sang anak, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke pihak Polsek Pemangkat,” tambahnya.
Ia sebutkan pihaknya sudah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi. Termasuk korban dan diduga pelaku, mendatangi TKP serta membuat SKET dan BA TKP, mengamankan barang bukti, melaksanakan VER terhadap korban.
“Kemudian rencana tindak lanjut akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan JPU Cabjari Sambas di Pemangkat,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP. (ebm)