Ini Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret

Ini Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 bakal diundur bulan Maret 2025 dari jadwal semula bulan Februari 2025.

Jakarta, BerkatnewsTV. Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 bakal diundur bulan Maret 2025 dari jadwal semula bulan Februari 2025.

Alasan pelantikan kepala daerah terpilih diundur karena menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menyelesaikan seluruh PHPU Pilkada 2024 hingga 13 Maret 2025,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Setelah itu sambung Rifqinizamy, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa yang menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih.

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat wilayah tanpa sengketa, pelantikan tetap harus menunggu proses penyelesaian di MK selesai.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Pilkada serentak, di mana pelantikan dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

“Pengunduran pelantikan ini akan diputuskan Presiden melalui Peraturan Presiden nantinya. Bukan PKPU (Peraturan KPU),” jelasnya.

Seyogyanya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin sebelumnya mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih idealnya pada tanggal 13 Maret 2025.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujarnya.

Tanggal 13 Maret yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.(tmB)