Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabar gembira bagi anggota BPD se Kubu Raya. Setelah beberapa tahun ditunggu-tunggu, akhirnya tunjangan anggota BPD naik mulai tahun 2025.
Kenaikan tunjangan anggota BPD se Kubu Raya ini telah ditanda tangan oleh Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzzaman. Yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025.
“BPD kita naikkan tunjangannya. Di Perbup sudah disebutkan kenaikan tunjangan BPD. Mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah kepada berkatnewsTV, Kamis (2/1).
Ia berharap dengan kenaikan tunjangan ini, maka anggota BPD dapat terus meningkatkan tugas pokok dan fungsinya menjalankan tugas-tugasnya.
Sebab menurut Jakariansyah, BPD merupakan elemen penting di desa untuk mengawasi jalannya pelaksanaan roda pemerintahan desa semakin baik dan lebih maju.
Adapun nilai tunjangan anggota BPD di Kubu Raya di tahun 2025 yang akan diterima perbulannya sebagai berikut. Ketua Rp 1.200.000, Wakil Ketua Rp 950.000, Sekretaris Rp 850.000 dan Anggota Rp 800.000.
Baca Juga:
- Ratusan Anggota BPD Kubu Raya Belum Terima Honor 5 Bulan
- Abpednas Sanggau Boyong Anggota Bimtek Bersama BPD Kubu Raya
Selain tunjangan yang diterima setiap bulannya, anggota BPD juga mendapatkan Tunjangan Khusus Hari Raya (THR) yang besarannya nilainya satu bulan tunjangan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa.
DPRD-nya desa ini memiliki jumlah anggota yang variasi yakni 5 – 9 orang. Hal itu berdasarkan jumlah penduduk yang ada di desa setempat.
Masa baktinya telah ditambah menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun setelah disahkannya UU Desa Nomor 3 tahun 2023 pengganti UU Desa Nomor 6 tahun 2014.
Tiga fungsi utama anggota BPD yakni membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
Dalam menjalankan tupoksinya, BPD telah diatur dalam payung hukum Permendagri Nomor 110 tahun 2015 dan Perda Kubu Raya Nomor 10 tahun 2015.(tmB)