Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 117 orang napi Lapas Kelas IIA Pontianak mendapatkan remisi khusus hari Natal.
Pengurangan masa tahanan ini, diberikan ke warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.
Besaran remisi juga berbeda-beda dari 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono menuturkan dari 117 napi ada satu orang memperoleh remisi 15 hari, 53 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 53 orang memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari, dan terakhir 10 orang memperoleh hak remisi selama dua bulan.
Baca Juga:
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pontianak dalam perayaan Natal tahun ini,” ucapnya.
Dirinya bepesan agar selama menjalani sisa masa pidana ini warga binaan terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan di masa mendatang.
Selain merayakan hari Natal penuh dengan sukacita dan rasa bahagia, warga binaan yang sedang merayakan Natal ini sekaligus berbahagia dengan menerima hak remisi, pada Rabu (25/12).
Acara pemberian remisi dilaksanakan di aula serba guna Lapas Pontianak yang dihadiri pejabat struktural dan perwakilan dari warga binaan.(rls/dian)