Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp2.878.286.
Selain itu juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi yang terbagi menjadi dua klasifikasi yakni :
- Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 01262 sebesar Rp. 2.884.500
2. Industri Pengolahan KBLI 10431. Industri Minyak Mentah Kepala Sawit (Crude Palm Oil) sebesar Rp. 2.884.500
“Ketetapan ini melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tertangga 9 Desember 2024,” kata Pj Gubernur Kalbar, Harisson dalam keterangan resminya, Senin (9/12).
Baca Juga:
- Ekspor Komoditi Kalbar Naik Turun ke 11 Negara
- Inflasi Kalbar Terkendali, Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Capai 5,4 Persen
Harisson sebutkan UMP Kalbar tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024 sesuai Permenaker 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Kenaikan 6,5 persen sendiri sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” terangnya.
Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMS 2025 ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 6-7 Desember 2024.
Dewan pengupahan Provinsi Kalimantan Barat beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Kalbar ini ini mulai berlaku 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalbar.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelasnya.(tmB)