Kubu Raya, BerkatnewsTV. Puluhan anggota BPD mengikuti peningkatan kapasitas dalam rangka memperkuat tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk anggota BPD di pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan peran dan keberadaan BPD di desa sangat lah penting.
“Ibarat sebagai orang tua, BPD juga harus peduli terhadap desanya. BPD mempunyai kewenangan untuk mengawasi kinerja perangkat desa dan pembangunan desa,” jelasnya saat membuka peningkatan kapasitas anggota BPD, Jumat (6/12).
Namun sambung Jakariansyah pengawasan BPD tetap sesuai dengan norma hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Pengawasan bukan lah secara personal namun kelembagaan.
Jakariansyah juga mengingatkan delapan arah pembangunan desa yang wajib diketahui BPD sebagai pedoman penyusunan RKPDes dan APBDes.
Baca Juga:
Antara lain peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan pelayanan publik dasar, penanggulangan kemiskinan, menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Kemudian peningkatan pelayanan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan potensi ekonomi lokal desa serta pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup berkelanjutan.
“Jadi, BPD harus dapat menjaga marwahnya dengan melaksanakan kewajibannya karena BPD juga memiliki kewenangan seperti melaksanakan Musdes, ” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Kubu Raya, Budi Mulyono menambahkan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh anggota BPD dari 13 desa di Kubu Raya yang diresmikan 2023-2024.
Peserta juga diikuti wakil ketua masing- masing dari 110 desa.
“Dilaksanakan selama tiga hari yang dibagi menjadi tiga angkatan, ” ucapnya.(rob)