Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pedagang nanas bernama Sadali (63) terpaksa harus dilarikan ke RSUD Soedarso karena ditikam di bagian perutnya.
Pedagang nanas itu ditikam oleh SP (64) di Jalan Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (30/11) pagi.
Saat itu Sadali sedang mengendarai motor membawa nanas. Begitu pula SP membawa nanas menggunakan sepeda. Kedua lansia ini sempat saling tawar menawar harga nanas.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyebut saat itu korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) mengenai harga nanas. Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp2 ribu per buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah.
” Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,” terang Ade, Senin (2/12).
Korban diselamatkan oleh seorang polisi yang Kebetulan melintas dan langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal.
” Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Ade.
Baca Juga:
- Pelaku Penikaman dan Pengeroyokan Berhasil Diseret Polisi
- Rekontruksi Pembunuhan Mantan Istri, Tersangka Peragakan 10 Adegan
Ade menjelaskan langkah cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya usai menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mengejar pelarian pelaku.
“ Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
Sementara itu, korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil.
Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.(tmB)