Pontianak, BerkatnewsTV. Pj Gubernur Kalbar, Harrison menunjuk lima orang kepala OPD menjadi Penjabat Sementara atau Pjs Bupati di lima daerah di Kalbar.
Lima daerah itu yakni Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pjs bupati ini dikukuhkan karena kepala daerahnya melakukan cuti diluar tanggungan negara,” jelas Harrison usai pengukuhan, Selasa (24/9).
Sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan bahwa jika Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah yang akan mengikuti Kontestasi Pilkada maka melakukan cuti diluar tanggungan negara, untuk itu sebagai Penjabat Sementara ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun lima Penjabat Sementara Bupati yang ditunjuk yaitu Marlyna yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar menjabat Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sambas,
H. Manto merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar menjabat Pejabat sementara Bupati Kabupaten Bengkayang.
Frans Zeno, merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sekadau.
Baca Juga:
Herti Herawati, merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Melawi.
Serta Ansfridus Juliardi Anjioe, merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.
Harisson menegaskan bahwa hak dan kewajiban sebagai seorang Penjabat Sementara Bupati adalah sama seperti bupati definitif.
“Yang paling penting adalah tetap menjaga ketertiban dan keamanan kabupaten masing-masing karena kita akan menghadapi masa pilkada atau kampanye, dan jika masa cuti para bupati dan wakil bupati selesai maka, bapak / ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk kalau ada kekosongan jabatan di lingkup OPD, dapat diusulkan untuk diisi tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri RI,” terangnya.
Kemudian dirinya menambahkan terkait tugas sebagai Penjabat Ketua PKK Masing-masing Kabupaten itu melekat dijabat oleh Pendamping Penjabat Sementara.
“Untuk kegiatan PKK harus berjalan dan Ketua Tim Penggerak PKK harus terus membina Posyandu, karena masih banyak tugas kita terhadap Posyandu, karena Posyandu itu akan menjadi rumah besar bagi peran serta masyarakat, untuk itu kita harus perhatikan posyandu”, tambahnya.
Lebih lanjut dalam menatap Pilkada, Harisson kembali menegaskan agar memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing – masing.
“Jadi bisa saja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, kesulitan dalam mengirimkan logistik, untuk itu sebagai Penjabat Sementara Bupati harus membantu agar kebutuhan logistik di daerah-daerah dapat terkirim tepat waktu, agar suksesnya penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing”, pungkasnya.(tmB)