Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu 8 bulan sepanjang tahun 2024, karhutla di Kalbar telah menghanguskan 13.057,57 hektare lahan.
Luasan lahan yang terbakar itu terjadi sejak Januari hingga 31 Agustus 2024 yang tersebar di seluruh daerah di Kalbar.
“Data ini bersumber dari Direktorat Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat saya mengikuti rapat secara daring belum lama ini,” ungkap Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel diwawancarai, Jumat (13/9).
Ia sebutkan 13.057,57 hektare yang terbakar itu terjadi di dua jenis lahan yakni lahan hutan dan non hutan. Lahan hutan sebanyak 217,36 hektare seperti tanaman (hutan industri), lahan kering sekunder (kebun hortikultura), rawa sekundur, lahan kering primer, rawa primer, mangrove sekunder dan mangrove primer.
Sedangkan 12.840,43 hektare terjadi di lahan non hutan seperti belukar, pertanian lahan kering, perkebunan, sawah, rawa dan pemukiman.
“Kontribusi karhutla di non hutan ini justru lebih banyak,” ucapnya.
Baca Juga:
Karena Daniel mengimbau masyarakat yang mengelola lahan di non hutan untuk tidak sembarangan membakar saat berladang. Begitu pula saat merokok tidak membuang puntung sembarangan saat mengunjungi objek wisata.
Dan ke-13.057,57 hektare lahan tersebut jika diklasifikasi berdasarkan kawasan terbagi menjadi enam jenis kawasan.
Antara lain di kawasan Hutan Produksi (HP) dengan luasan lahan yang terbakar 4.427,47 hektare. Kemudian di kawasan Hutan Konservasi (HK) yang terbakar 975,05 hektare.
Dan di kawasan Hutan Lindung (HL) yang terbakar mencapai 1.206,35 hektare. Sedangkan di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) yang terbakar sekitar 293,58 hektare.
Selain itu karhutla juga terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang luasannya sekitar 1.075,79 hektare. Sementara karhutla terbesar terjadi di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang luasannya mencapai 5.079,48 hektare.
Daniel menyatakan pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya telah melakukan mitigasi karhutla di Kalbar ini. Antara lain peringatan dan deteksi dini potensi karhutla, melaksanakan patroli udara dan darat, modifikasi cuaca, water bombing, edukasi atau pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat.
“Jadi melalui BPBD kabupaten/ kota mitigasi pasti ada. Tetapi, mitigasi apapun yang dilakukan pemerintah jika tidak ada komitmen dari masyarakat untuk bersama menjaga lingkungannya maka akan sia-sia. Kalau kita sudah ada persepsi bersama bahwa karhutla menimbulkan asap sehingga mengakibatkan dampak negatifnya maka semua akan terkendali,” pungkasnya.(rob)