Pontianak, BerkatnewsTV. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menuntut Rektor IAIN Pontianak untuk mundur dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan 3 tower IAIN.
“Ada 5 poin yang kami minta kepada Kejari Pontianak, yaitu, tangkap rektor IAIN Pontianak, usut tuntas kasus korupsi Rektor IAIN pontianak, mendesak Kejari Pontianak untuk mengungkap dan menetapkan Rektor IAIN Pontianak sebagai tersangka, menuntut Kepala Kejari Pontianak untuk mundur jika kasus ini tidak dituntaskan,” tegas Korlap Aksi, Hidayat saat aksi demo di Kantor Kejari Pontianak, Kamis (12/9).
Ia menambahkan, pembangunan 3 unit tower yang secara sengaja dilakukan oleh rektornya sendiri dikarenakan perbuatanya bukan hanya pihak perguruan tinggi namun melalui Kemenag RI yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga:
- Tersangka Korupsi BP2TD, Erry Iriansyah Anggota DPRD Kalbar Ditahan
- KPK akan Sertifikasi Antikorupsi Dosen 22 PTS se-Pontianak
Tiga tower tersebut adalah tower B Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tahun anggaran 2015/2016, tower c gedung Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah ( FUAD ) tahun anggaran 2018/2019 dan tower D Gedung Laboratorium tahun anggaran 2019/2020.
Padahal ia sebutkan Kejari Pontianak telah melayangkan surat pemanggilan dengan nomor surat No B-439/0.1. 10/Fd.2/01/2022.
Namun 7 bulan berlangsung dari mulai pemanggilan, Kejari Pontianak belum melakukan ekspose terkait hasil penyelidikan tersebut serta belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kejari Pontianak tidak tegas dalam melaksanakan tugas dengan sebenar-benarnya. Padahal tindak pidana korupsi dianggap tindakan yang sama sekali tidak mensejahterakan dan bersifat keji terhadap masyarakat,” tegasnya.(ebm)