loading=

Pimpinan Badan Publik Dipidana Jika Menutup Informasi

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar Sabinus Matius Melano menegaskan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 telah memberikan sanksi pidana kepada setiap badan publik yang menutup informasi.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar Sabinus Matius Melano menegaskan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 telah memberikan sanksi pidana kepada setiap badan publik yang menutup informasi.

Sanggau, BerkatnewsTV. Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 telah memberikan sanksi pidana kepada setiap badan publik yang menutup informasi.

Penegasan itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar Sabinus Matius Melano usai rapat PPID di Sanggau, Selasa (3/9).

Sabinus menjelaskan, ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 tahun 2008.

Menurut pasal itu sambung Sabinus, hukuman pidana badan publik yang sengaja menutup atau tidak menyediakan informasi yakni kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.

“Untuk sanksi hukum itu ranah pidana tapi tugas kami di Komisi Informasi itu menegakkan menyangkut tata cara keterbukaan informasi di badan publik,” terangnya.

“Jadi kami meminta, badan publik agar menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik karena itu merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,” ia mengingatkan.

Baca Juga:

Namun hukuman pidana juga berlaku bagi masyarakat yang sengaja menyalah gunakan informasi yang diberikan badan publik juga bisa diancam dengan pidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 juta (Pasal 51).

“Kepada masyarakat juga kami minta jangan salahgunakan informasi yang diberikan badan publik untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

Pada tahun 2023, lanjut Sabinus, Komisi Informasi Kalimantan Barat telah menangani lima perkara terkait sengketa informasi, dan pada tahun 2024 sampai bukan Agustus baru tercatat dua sengketa yang masuk di Komisi Informasi Kalimantan Barat.

“Memang tidak banyak kalau kita bandingkan dengan Komisi Informasi di provinsi lain. Kalimantan Barat ini masih rendah kasusnya. Dan catatan yang ingin kami sampaikan bahwa Kalimantan Barat termasuk yang paling informatif dibandingkan provinsi lain bahkan pernah masuk 10 besar,” pungkasnya.(pek)