Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pemuda berinisial JK (20) diduga telah menyetubuhi seorang remaja putri (16) hingga tiga kali.
Bermodalkan jurus rayuan, JK akhirnya berhasil merenggut kesucian pacarnya itu. Ia melakukannya pada Kamis (4/4), Sabtu (6/4) malam saat korban menginap di rumah tersangka.
“Peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan dijemput tersangka. Sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (25/4).
Baca Juga:
- Linda Tewas Akibat Rudapaksa Tumpul dari Suami
- Marah-marah Dimintai Uang, W Terpaksa Bunuh Mantan Istri
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali, kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Pada hari Sabtu pagi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(tmB)