Buruh Bangunan Bisnis Sabu Untuk Modal Nikah

Y (22) seorang pemuda di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini. Buruh bangunan ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam bisnis sabu. Y berkilah terpaksa menjalankan bisnis haram itu untuk modal nikah dengan sang pacar. Namun, keinginannya itu pupus sudah.
Y (22) seorang pemuda di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini. Buruh bangunan ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam bisnis sabu. Y berkilah terpaksa menjalankan bisnis haram itu untuk modal nikah dengan sang pacar. Namun, keinginannya itu pupus sudah.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ada-ada saja ulah Y (22) seorang pemuda di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini. Buruh bangunan ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam bisnis sabu.

Y berkilah terpaksa menjalankan bisnis haram itu untuk modal nikah dengan sang pacar. Namun, keinginannya itu pupus sudah.

“Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Rabu (22/11).

Ia sebutkan, pelaku membeli sabu itu seharga Rp500 ribu dari AD yang akan dijual kembali seharga Rp1.400.000 kepada W. Dari penjualan itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp900 ribu.

“Pelaku mengaku perbuatan baru dua kali melakukan bisnis sabu. Keseharian dia bekerja sebagai buruh bangunan dan berjualan ikan,” ucapnya.

Baca Juga:

Satres Narkoba Polres Kubu Raya menangkapnya pada Senin (20/11) sore di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar dengan jumlah barang bukti sabu 3,05 gram.

“Saat pelaku melihat petugas, sabu itu sempat dibuang ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankannya,” tuturnya.

Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu selanjutnya diambil oleh pelaku dan mengakui barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur.

Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD.

Atas perbuatannya, Y diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)