Kubu Raya, BerkatnewsTV. Enam orang karyawan SJP 1 yang berlokasi di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang diduga terlibat penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung.
Penggelapan pupuk ini melibatkan satu orang mandor pemupukan PT. SJP berinisial RS seorang wanita berumur 20 tahun, serta lima orang pekerja prianya, yakni CP (38), JN (26), AR (27), DI (40), dan IN (27).
Kasus ini terungkap ketika motor tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu pada Sabtu (13/7).
Satpam PT. Solusi Jaya Perkasa (SJP) yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.
Saat petugas mendatangi motor tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah tak menentu, akhirnya saat dilakukan interogasi secara singkat keenamnya mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT.SJP.
Baca Juga:
- Untuk Hidup Mewah, Direktur PT SAS Gelapkan Uang Pupuk Hingga Rp250 Juta
- Stok Dijamin Aman, Aplikasi Pupuk Bersubsidi Cegah Penyelewengan
Tak menunggu lama enam pelaku beserta barang bukti di geladang ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan pemicu mandor bersama lima karyawan PT SJP melakukan penggelapan pupuk untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dimana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung, namun keenam karyawan tersebut hanya mampu menghabiskan 22 karung, celakanya untuk menutupi kegagalannya, mandor mengajak lima karyawan tersebut untuk tidak mengembalikan sisa pupuk 25 karung ke gudang pupuk malahan bermufakat jahat untuk menjual sisa pupuk tersebut.
“Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak lima pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT. SJP,” jelasnya.
Dalam kasus penggelapan ini pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000. Dan akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.(tmB)