2 Oknum ASN Ketapang Tersangka Korupsi Bedah Rumah 2016

Polres Ketapang telah menetapkan dua orang oknum ASN Ketapang tersangka kasus korupsi bedah rumah tahun 2016 silam yang ada di Dinas PUPR Ketapang
Polres Ketapang telah menetapkan dua orang oknum ASN Ketapang tersangka kasus korupsi bedah rumah tahun 2016 silam yang ada di Dinas PUPR Ketapang

Ketapang, BerkatnewsTV. Polres Ketapang telah menetapkan dua orang oknum ASN Ketapang tersangka kasus korupsi bedah rumah tahun 2016 silam.

Kedua oknum ASN Ketapang itu yakni S alias A dan AEM alias E. Selain dua orang tersebut.

Keduanya saat ini masih aktif bertugas di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan di Bidang Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang.

Selain itu, Polres Ketapang juga dikabarkan telah menahan tiga sampai empat orang lainnya dari pihak swasta.

“Intinya sudah ditetapkan tersangka, kalau untuk detailnya kami akan sampaikan saat kasus ini tahap dua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar saat dikonfirmasi, Minggu (12/11).

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Ketapang, Andreas Hardi mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.

Baca Juga:

“Baru dapat informasi dari media, kami dari Kesbangpol Ketapang menyayangkan, ikut prihatin dengan permasalahan seperti ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Andreas menyebut, masalah hukum yang saat ini menjerat anak buahnya itu tidak ada kaitan apapun dengan Kesbangpol. Sebab saat itu kasusnya tahun 2016, yang bersangkutan belum bertugas di Kesbangpol Ketapang.

“Lalu secara administrasi kepegawaian, kami juga sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merespon akan seperti apa nanti,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Dennery membenarkan adanya satu diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantornya yang saat ini sedang terlibat proses hukum.

“Benar, yang bersangkutan kebetulan bekerja di kantor kami,” katanya.

Dennery menerangkan bahawa kasus yang tengah ditangani Polres Ketapang itu bukan bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang, melainkan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat.

“Kegiatan BSPS tahun 2016 lalu, yang bersangkutan saat ditunjuk oleh Kepala Satker SNVT sebagai anggota tim teknis,” tutupnya.

Diketahui saat pelaksanaan program BSPS tersebut Dennery masih bertugas di kantor ESDM Ketapang dan tidak mengetahui pasti mengenai kegiatan BSPS tersebut.(naf)