Kubu Raya, BerkatnewsTV. Saat ini nama-nama figur Pj Bupati Kubu Raya masih menjadi teka-teki. Namun, Fraksi PAN DPRD Kubu Raya mengingatkan sejumlah PR penting untuk Pj Bupati Kubu Raya yang masih banyak harus dituntaskan.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kubu Raya, Heri Rifai, meyakini setiap fraksi memikirkan hal yang sama, yaitu menginginkan bahwa Pj Bupati Kubu Raya yang terpilih oleh Mendagri adalah orang yang memahami Kubu Raya secara utuh.
“Karena masih banyak PR yang ditinggalkan diantaranya adalah gedung DPRD dan jalan poros,” ungkapnya kepada BerkatnewsTV, Senin (6/11).
Ia berharap, Pj Bupati hingga Bupati terpilih kedepan mampu menyelesaikan PR ini. Sebab kita ketahui bersama, usia Kubu Raya ini sudah 16 tahun semenjak berpisah dengan Kabupaten Mempawah.
“Kami rasa sewajarnya lah bahwa Kubu Raya sudah memiliki gedung DPRD sendiri dan memiliki jalan poros yang layak serta merata dalam konsep adil di setiap kecamatan,” tegasnya.
Heri menilai selama ini kinerja Bupati dan Wakil Bupati Muda Mahendrawan dan Sujiwo dalam masa jabatan lima tahun terakhir cukup baik dimana saat bertepatan kendati dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
“Yang mana kita ketahui bersama bahwa PAD Kubu Raya sempat anjlok,” ucapnya.
Akan tetapi dengan kerjasama antara eksekutif dengan legislatif, sehingga dapat ddilalui bersama dengan memaksimalkan kondisi anggaran yang ada.
“Walau masih banyak PR yang belum mampu terselesaikan,” ujarnya.
Pekerjaan Rumah (PR) ini lah nantinya menurut Heri menjadi tugas dan tanggung jawab yang diharapkan dapat dituntaskan oleh Pj Bupati terpilih.
Baca Juga:
- Ini Kriteria dan Mekanisme Pengusulan Pj Bupati Kubu Raya
- DPRD Umumkan Jabatan Muda – Jiwo Berakhir 31 Desember 2023
DPRD Kubu Raya sebelumnya telah mengumumkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan – Sujiwo akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Pengumuman itu disampaikan Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah dalam rapat paripurna, Senin (23/10) yang juga dihadiri langsung Muda Mahendrawan dan Sujiwo.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berakhir pada pada 17 Februari 2024, namun merujuk pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Ketentuan itu pun ditindak lanjuti oleh Mendagri Tito Karnavian dengan mengeluarkan Surat Nomor 100.2.1.3/5116/OTDA/ tertanggal 21 Juli 2023.
Pasangan Muda – Jiwo yang berakhir 31 Desember 2023 termasuk dari 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2018 sehingga juga berakhir di tahun 2023.(rob)