Description

Kecanduan Judi Online, Kades dan Sekdes Korupsi APBDes Diberhentikan

Kejari Mempawah telah menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang sebagai tersangka pada Kamis (12/10) lanntaran telah melakukan korupsi APBDes TA 2022 untuk digunakan judi online
Kejari Mempawah telah menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang sebagai tersangka pada Kamis (12/10) lanntaran telah melakukan korupsi APBDes TA 2022 untuk digunakan judi online. Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang di Kabupaten Kubu Raya ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat telah melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022.

Mirisnya, tersangka melakukan korupsi dana desa tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Tidak menunggu lama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya telah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap kedua oknum tersebut dengan memberhentikannya.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, Jumat (13/10).

Disebutkan Jakariansyah, pihaknya sudah memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera memproses dan mengusulkan nama pengganti kades dan sekdes tersebut.

“Setelah itu selanjutnya akan langsung kita proses,” ucapnya.

Disebutkan Jakariansyah, proses ini sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 42.

Baca Juga:

Sementara itu dalam aturannya, BPD juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Diketahui Kejari Mempawah pada Kamis (12/10) telah menetapkan tersangka terhadap M selaku Kades Mengkalang dan PA selaku Sekretaris Desa.

“Tersangka diduga telah melakukan penyelewengan APBDes tahun Anggaran 2022 di bidang pemberdayaan masyarakat pada sub bidang kegiatan pertanian,” jelas Kepala Kejari Mempawah Didik Adyotomo, Jumat (13/10).

Modusnya, PA selaku Sekretaris Desa mentransfer uang kegiatan desa ke rekening pribadi M selaku Kepala Desa. Kemudian ditransfer ke rekening situs judi online.

Bahkan, sejumlah kegiatan pembangunan desa fiktif alias tidak dikerjakan oleh Kades Mengkalang. Hanya uangnya saja yang diambil. Termasuk ada beberapa proyek desa yang volume pekerjaanya kurang.(rob)