48 WNI Terlibat Kriminial di Malaysia Dipulangkan

Sebanyak 48 WNI yang terlibat kriminal di Malaysia dipulangkan. Mereka dipulangkan lewat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau pada Kamis (12/10).
Sebanyak 48 WNI yang terlibat kriminal di Malaysia dipulangkan. Mereka dipulangkan lewat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau pada Kamis (12/10). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 48 WNI yang terlibat kriminal di Malaysia dipulangkan. Mereka dipulangkan lewat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau pada Kamis (12/10).

“Ini lah tugas kita membantu warga Indonesia yang terjerat kasus-kasus kriminal, terutama yang terancam hukuman berat, seperti kasus dadah (narkoba). Tentu kita di KJRI siap mendampingi,” kata
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono.

Ia tetap memastikan tetap memberi bantuan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum di Sarawak, Malaysia.

Apalagi, di tahun 2023 ini ada 23 kasus berat, 14 diantaranya adalah perkara narkoba, yang melibatkan WNI sedang diproses hukum oleh mahkamah tinggi Malaysia. Untuk kasus berat tersebut, KJRI Kuching menyiapkan bantuan pengacara bagi WNI yang terlibat.

Baca Juga:

“Minggu lalu, kita berhasil membantu penanganan 3 WNI yang terlibat kasus narkoba. Ancaman hukumannya mati, dengan bantuan pengacara vonisnya 30 tahun penjara dan 15 kali cambuk. Tapi kita masih mengupayakan keringanan hukuman bagi 3 WNI itu, mudah-mudahan bisa kita lakukan di mahkamah berikutnya,” harapnya.

Disebutkannya, saat ini kondisi para WNI yang terjerat kasus-kasus berat itu sehat dan dalam pemantauan KJRI Kuching. Para WNI tersebut kini berada di sejumlah penjara di wilayah Sarawak.

“Kita tetap memantau mereka, termasuk ketika nanti kasusnya sudah ke pengadilan, kita tetap berikan pendampingan dan kita berupaya maksimal agar mereka dapat pengurangan hukuman. Kita rutin mengunjungi di penjara sambil membawakan bantuan logistik untuk mereka, terutama bantuan pulsa agar mereka bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia,” pungkasnya.(pek)