Barang Bukti 15 Perkara di Perbatasan Dimusnahkan

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong memusnahkan barang bukti dari 15 perkara, Selasa (10/10). Foto: ist/tmB/pek
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong memusnahkan barang bukti dari 15 perkara, Selasa (10/10). Foto: ist/tmB/pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong memusnahkan barang bukti dari 15 perkara. Barang bukti itu perkara periode Oktober 2022 sampai September 2023 yang telah inkracht

15 perkara tersebut diantaranya, pencurian, pencabulan anak, penambangan emas ilegal, perjudian, narkotika dan penganiayaan.

Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo menyampaikan, dalam setahun terakhir perkara yang dominan terjadi adalah kasus pencurian. Pihaknya sendiri, telah menangani 4 perkara pencurian yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.

Selain pencurian, sambung Dwi, perkara perlindungan anak juga beberapa kali terjadi.

Baca Juga:

“Perlindungan anak ini kasusnya pencabulan, 4 kasus yang kita tangani setahun ini dan barang buktinya ikut dimusnahkan hari ini juga,” terangnya, Selasa (10/10).

Ia mengungkapkan, masih ada 20 kasus lagi yang tengah ditangani pihaknya di Entikong. Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang terjadi tahun 2023. Antara lain narkotika, pencurian dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kalau perkara PMI ini memang ada peningkatan dibanding tahun lalu,” pungkas Dwi. (pek)