Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang warga Kubu Raya tanam ganja di pekarangan rumahnya. Ada sebanyak 24 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot dan ember bekas.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penggrebekan di rumah tersangka di Jalan Arteri Supadio Gang Permata Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya pada Jumat (6/10) malam.
“Tim Lidik Subdit 1 melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kasubdit 1 Kompol Bermawis, Sabtu (7/10).
Baca Juga:
- 11,3 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Hasil Operasi Satgas Pamtas Dimusnahkan
- Nyanyian Kurir Berhasil Tangkap Wanita Pemesan Sabu
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 batang tanaman ganja yang tumbuh di dalam 19 pot yang disimpan di pekarangan samping rumahnya.
Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.
Warga Kubu Raya tanam ganja ini berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas. Dan bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalbar. (rob)