Ketapang, BerkatneewsTV. Pemkab Ketapang melakukan pemetaan terhadap kondisi lingkungan dengan menyusun Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Menurut Asisten Setda bidang Perekonomian Pembangunan Syamsul Pemkab Ketapang Islami perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH.
“Tujuan dari dibuatnya dokumen RPPLH untuk melihat potensi daerah Kabupaten Ketapang dan melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk kedepannya,” jelasnya, Kamis (31/8).
Baca Juga:
- Desa di Ketapang Ada yang Waspada dan Bahaya Narkoba
- Napak Tilas, Kilas Balik Perang Kedang Warga Tumbang Titi
RPPLH disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan, selain itu penyusunan RPPLH akan dijadikan acuan dasar dalam penyusunan RPJM dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Saya harapkan seluruh OPD memberikan bantuan secara sigap dan cepat akan kebutuhan data-data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga berharap dengan adanya konsultasi publik ini, para peserta dari pemerintah maupun non pemerintah untuk berperan aktif demi terwujudnya penyusunan RPPLH sehingga dapat diketahui permasalahan dan isu yang ada di Kabupaten Ketapang.
Penyusunan RPPPLH dihadiri Kepala OPD, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Balai Taman Nasional Gunung Palung, Camat se-Kabupaten Ketapang, Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Utara dan Wilayah Selatan Ketapang, Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Mitra Pembangunan Ketapang, Konsultan Penyusun Dokumen RPPLH Kabupaten Ketapang dan Non-Governmental Organization (NGO) Ketapang.(naf)