Description

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah
Biaya balik nama sertifikat rumah. Deasin ilustrasi foto berkatnewstv

BerkatnewsTV. Biaya balik nama sertifikat rumah dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti lokasi, harga properti, dan kebijakan pemerintah setempat. Biaya tersebut juga dapat berbeda antara satu negara atau wilayah dengan yang lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk menghubungi instansi yang berwenang atau kantor pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih akurat tentang biaya balik nama sertifikat rumah di wilayah Anda.

Secara umum, beberapa biaya yang mungkin terkait dengan proses balik nama sertifikat rumah antara lain:

  1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Besarannya biasanya ditentukan berdasarkan harga jual properti atau nilai jual yang dinyatakan dalam akta jual beli.
  2. Biaya Jasa Notaris: Notaris bertanggung jawab untuk memproses dan memverifikasi peralihan hak atas properti. Biaya notaris bisa bervariasi dan ditentukan berdasarkan nilai transaksi atau berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh asosiasi notaris setempat.
  3. Biaya Pengurusan Sertifikat: Ada biaya administratif yang harus dibayarkan untuk pengurusan sertifikat baru atau penggantian nama pada sertifikat. Biaya ini termasuk dalam proses balik nama dan ditetapkan oleh kantor pertanahan setempat.
  4. Biaya Pendaftaran: Terkadang, ada biaya pendaftaran yang harus dibayarkan untuk memasukkan perubahan nama pemilik properti ke dalam catatan kepemilikan tanah yang ada di kantor pertanahan.
  5. Biaya Surat-Menyurat dan Fotokopi Dokumen: Selama proses balik nama, Anda mungkin perlu mengurus beberapa surat-menyurat dan membuat fotokopi dokumen seperti akta jual beli, KTP, dan sertifikat tanah. Biaya ini mungkin juga perlu dipertimbangkan.

Penting untuk menghubungi instansi yang berwenang, seperti kantor pertanahan atau notaris, untuk mendapatkan informasi terperinci tentang biaya balik nama sertifikat rumah di wilayah Anda, karena biaya tersebut dapat berbeda dan diatur oleh peraturan setempat.

Terdapat beberapa cara dan biaya jika ingin membalik nama:

• Biaya Balik Nama Untuk Rumah Over Kredit
Jika menggunakan Notaris-PPAT biayanya berkisar Rp4–7 juta, tergantung negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Adapun rincian biaya yang perlu Anda persiapkan, antara lain:
• Cek sertifikat (Rp50.000-Rp100.000)
• Biaya AJB (Rp2,4 juta-Rp2,5 juta)*
• Biaya validasi Rp200 ribu
• Biaya SK Rp1 juta
• Biaya balik nama Rp750 ribu
• Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan Rp1,2 juta
• Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan Rp250 ribu
*PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan notaris ataupun BPN. Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, namun masih bisa ditawar.

• Biaya Balik Nama Rumah Dari Developer
Biaya balik nama juga dapat diurus oleh developer properti, jika Anda membeli rumah melalui developer tersebut. Jumlahnya bisa berbeda-beda, tapi rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang dilakukan.

• Biaya balik Nama Rumah Secara Mandiri
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (AThttps://ppskatp.atrbpn.go.id/R/BPN) telah merumuskan besaran biaya balik nama dengan rumus sebagai berikut.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Contoh kasus:
• Nilai tanah Rp1 juta per meter persegi
• Luas total tanah keseluruhan 100 meter persegi
• Biaya administrasi yang harus dibayar: Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000.

Selamat Mencoba.(*)